Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6124 ) - Tanggung Gugat Penyelenggara Jasa Pembayaran Sektor Perbankan Dalam Transaksi Menggunakan QRIS
QR Code merupakan salah satu kanal pembayaran yang ada di Indonesia. Penggunaan QR Code sebagai kanal pembayaran pada awalnya tidak terintegrasi, hingga pada tahun 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standar QR Code sebagai kanal pembayaran. Untuk mendukung penggunaan QRIS, Bank Indonesia juga mengeluarkan pedoman implementasi QRIS melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Dalam penggunaan QRIS sering dijumpai kegagalan yang menimbulkan kerugian bagi Pengguna QRIS dan Merchant QRIS. Untuk meminta ganti rugi, perlu diketahui hubungan hukum para pihak guna menentukan pihak yang bertanggung gugat. Hubungan hukum para pihak dalam transaksi QRIS merupakan hubungan hukum keperdataan yang timbul dari berbagai macam perjanjian. Untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari kegagalan transaksi QRIS dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Untuk jalur litigasi dilakukan melalui gugatan sederhana dan untuk jalur non-litigasi dilakukan jalur pengaduan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran, pengaduan kepada Bank Indonesia, atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Namun, mengingat batas transaksi QRIS adalah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per transaksi maka penyelesaian sengketa yang paling sesuai adalah pengaduan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran atau pengaduan kepada Bank Indonesia karena tidak dipungut biaya.
031911133254 | 6124 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain