Karya Ilmiah
SKRIPSI (6103) - Perlindungan Hukum Kreditor Separatis yang Ditolak Pendaftaran Piutangnya Dalam Proses PKPU
Dalam kepailitan dan PKPU terdapat 3 (tiga) macam struktur kreditor, yaitu kreditor preferen, kreditor separatis serta kreditor konkuren. Kreditor separatis merupakan kreditor yang mempunyai jaminan terhadap piutangnya. Yang termasuk jaminan untuk kreditor separatis merupakan Gadai, Hipotek, Hak tanggungan serta Jaminan Fidusia. Dengan adanya jaminan yang dipegang oleh kreditor separatis, kreditor ini memiliki hak untuk dibayarkan lebih dahulu piutangnya. Dalam proses kepailitan maupun PKPU, saat proses berlangsung terdapat proses pendaftaran piutang. Proses ini meliputi tentang pengajuan piutang oleh kreditor yang nantinya akan dicek atau ditinjau oleh kurator terlebih dahulu. Setelah daftar piutang tersebut ditinjau, kurator akan membuat 2 (dua) daftar tagihan yang meliputi daftar tagihan yang diterima serta daftar tagihan yang ditolak. Tak jarang pendaftaran piutang bagi kreditor separatis akan ditolak oleh kurator karena adanya berkas-berkas atau dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap. Jika terjadi hal ini, maka kreditor separatis dapat meminta peninjauan kembali terhadap tagihan-tagihan piutangnya kepada kurator sebelum rapat verifikasi dimulai.
031911133268 | 6103 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain