Karya Ilmiah
TESIS (4383) - Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penilaian Kecakapan Penghadap Dalam Pembuatan Akta Notaris
Keberadaan Notaris dalam pembuatan akta autentik bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang memerlukan alat bukti tertulis bersifat autentik. Salah satu syarat subjektif sahnya suatu perjanjian adalah kecakapan. Kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Kecakapan penghadap dalam melakukan perbuatan hukum diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UUJN yaitu minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan cakap. Permasalahan timbul apabila penghadap yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan seharusnya di bawah pengampuan, tetapi tidak ada penetapan pengampuan dan kemudian menghadap untuk dibuatkan akta Notaris. Praktiknya, ditemukan beberapa Notaris yang membuatkan akta terhadap penghadap yang ternyata mengidap penyakit dementia, depresi, amnesia, dan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kriteria kecakapan penghadap dalam pembuatan akta oleh Notaris serta kewajiban Notaris dalam pembuatan akta Notaris terkait penilaian kecakapan penghadap. Penelitian hukum ini menggunakan doctrinal research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: (1) kriteria kecakapan penghadap Notaris adalah minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum secara a contrario dapat dilihat dalam Pasal 1330 BW. (2) Penilaian kecakapan penghadap sebagai wujud penerapan prinsip kehati-hatian yang merupakan manifestasi dari kewajiban Notaris untuk bertindak saksama. Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketidaktelitian Notaris dalam menilai kecakapan penghadap berdasarkan kriteria kecakapan dapat membuat akta tersebut dapat dibatalkan. Oleh karena itu, perlu adanya penyuluhan hukum serta pedoman bagi Notaris terkait penilaian kecakapan penghadap yang ditetapkan oleh organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI).
0321142530016 | 4383 Kos t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain