Karya Ilmiah
SKRIPSI (6097) - Pertanggungjawaban Pengurus Perseroan Atas Pelanggaran Terhadap Penggunaan Harta Kekayaan Pada Badan Hukum Perseroan Perorangan
UU Cipta Kerja telah melegalisasi konstruksi yuridis berdirinya perseroan perorangan sebagai badan hukum di Indonesia dengan tanggung jawab terbatas yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja sepanjang memenuhi kualifikasi usaha mikro dan kecil. Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang memiliki organ yang saling berkesinambungan, dalam perseroan perorangan hanya terdapat satu organ yakni direksi sekaligus pemegang saham tanpa adanya komisaris sebagai pengawas perseroan. Namun, berdirinya satu organ tanpa adanya pengawasan sama saja memberikan kewenangan yang absolut terhadap direksi sekaligus pemegang saham sehingga berpotensi terjadinya bentuk pelanggaran terhadap penggunaan harta kekayaan dalam perseroan perorangan. Pembahasan tersebut dilanjutkan dengan membahas akibat hukum yang terjadi manakala terjadi pelanggaran terhadap penggunaan harta kekayaan dalam perseroan perorangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil dari peneltian ini menyatakan bahwa perlu adanya penambahan serta penyempurnaan regulasi dalam UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya berkaitan dengan tindakan direksi sekaligus pemegang saham guna menjadi parameter sejauh mana tanggung jawab direksi sekaligus pemegang saham dapat diterapkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur ketentuan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak mendirikan perseroan perorangan sebagai kegiatan berusahanya agar bentuk pelanggaran terhadap penggunaan harta kekayaan dalam badan hukum perseroan perorangan dapat diatasi.
Kata Kunci: Perseroan Perorangan; Tanggung Jawab Terbatas; Perbuatan Melanggar Hukum.
031911133128 | 6097 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain