Karya Ilmiah
SKRIPSI (6093) - Akibat Hukum Jika Debitor PKPU Melakukan Perbuatan Pengurusan Hukum Tanpa Persetujuan Pengurus PKPU
Upaya pelunasan tunggakan utang kini tengah dilakukan sejumlah pihak
melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini dinilai lebih
menguntungkan kedua belah pihak dibandingkan melalui jalur kepailitan di
pengadilan niaga.Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk
menghindari kepailitan. PKPU dimaksudkan agar debitur dapat mengajukan
rencana penyelesaian yang mencakup penawaran untuk membayar sebagian atau
seluruh utang kreditur, kreditur preferen, dan konkuren. Selama penundaan
kewajiban pembayaran utang debitur tanpa diberi kewenangan oleh pengurus dan
juga tidak dapat melakukan tindakan pengurusan atau memindahkan hak atas
sebagian hartanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang
Kepailitan. PKPU No.37 Tahun 2004 Berdasarkan ketentuan pasal ini, apabila
debitur melakukan perbuatan hukum pengurusan atau memindahkan hak atas
sebagian hartanya tanpa izin pengurus, maka pengurus berhak melakukan segala
sesuatu yang diperlukan untuk menjamin agar harta kekayaan debitur tidak hilang
atau dirusak oleh tindakan debitur, dan juga perbuatan debitur dapat disebut
sebagai perbuatan melawan hukum. atas perbuatan debitur tersebut pengurus
PKPU berhak melakukan pemberhentian proses PKPU dan jika PKPU
diberhentikan atas dasar itu, debitur harus dinyatakan pailit dalam putusan yang
lama.
031911133269 | 6093 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain