Karya Ilmiah
TESIS (4380) - Keabsahan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Sebagai Bukti Pihak Yang Berhak Atas Hak Milik Atas Tanah Melalui Sistem Pewarisan Di Bali
Peralihan hak karena pewarisan merupakan salah satu cara beralihnya hak atas tanah. Pada ketentuannya, peralihan hak atas tanah karena pewarisan terjadi secara yuridis dan secara administratif, bahwa demi hukum hak atas tanah beralih kepada ahli waris ketika pemilik hak atas tanah meninggal dunia dan ahli waris memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pewarisan hak atas tanah tersebut. Hal ini juga berlaku bagi hak atas tanah dengan bukti hak lama yang belum dikonversi namun pemiliknya meninggal dunia. Pembahasan dalam tesis ini memfokuskan pada analisa permasalahan hukum mengenai peralihan hak atas tanah dengan bukti hak lama dan bukti-bukti sebagai ahli waris yang dapat menjadi keabsahan suatu proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan, khususnya dengan mengangkat kasus yang terjadi di daerah Bali dengan melakukan kajian terhadap proses pewarisan yang berlaku bagi masyarakat adat Bali. Kesimpulan atas permasalahan dalam tesis ini bahwa dengan berdasar pada ketentuan Pasal 42 PP 24 Tahun 1997 jo. Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021 mensyaratkan adanya suatu alat bukti sebagai ahli waris seperti surat keterangan waris dan surat silsilah keluarga yang dapat menunjukkan bahwa suatu pihak merupakan pihak yang berhak sebagai ahli waris yang sah. Dengan berdasar pada sistem pewarisan di Bali yang menggolongkan tanah hak milik sebagai tetamian/harta turun temurun dan tidak tunduk pada ketentuan awig-awig/aturan adat, maka berlaku sistem pewarisan nasional. Dengan diterbitkannya Putusan Nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin yang memutus sengketa pertanahan dengan berdasar pada ketentuan BW merupakan hal yang tidak tepat, mengingat sumber hukum pertanahan di Indonesia adalah hukum adat bukan hukum Eropa. Hal ini mengarah pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 yang mengatur hak milik komunal atas tanah bagi desa pakraman yang seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan subjek Hak Milik yang diatur dalam UUPA, sehingga pemilikan hak atas tanah bagi desa pakraman tidak dapat dijadikan dasar suatu penguasaan bidang tanah.
032024253037 | 4380 Pra k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain