Karya Ilmiah
SKRIPSI (6086) - Pengajuan Beberapa Permohonan PKPU Terhadap Satu Debitor Dalam Waktu Yang Bersamaan
Permohonan PKPU terhadap Debitor yang padahal Debitor tersebut telah terdaftar
permohonan PKPU oleh Kreditor lain dan sedang dalam waktu Persidangan,
dimana PKPU tersebut dimohonkan secara bersamaan, adapun akibat hukum atas
pengajuan PKPU oleh beberapa Kreditor dengan Nomor Perkara yang berbeda
terhadap 1 (satu) Debitor dan telah diputus PKPU dihubungkan dengan SKKMA
Nomor 109/2020. Penulisan dilakukan dengan tujuan mengkaji Permohonan PKPU
terhadap Debitor yang sedang menjalani sidang permohonan PKPU pada perkara
PKPU lainya atau pengajuan dua atau lebih permohonan PKPU pada saat yang
bersamaan baik pada Pengadilan yang sama atau berbeda. Penulis menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data
sekunder dikaitkan dengan asas-asas dan norma-norma dan bahan hukum primer.
Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Debitor yang sedang dalam kondisi perkara
sedang dalam waktu persidangan atau pemeriksaan tidak dapat dimohonkan lagi
PKPU oleh Kreditor Lainnya dan apabila persidangan dilakukan secara bersamaan
sepatutnya setelah perkara lainnya diputus terlebih dahulu maka perkara yang
bersamaan tersebut harus gugur atau dihentikan. Hal tersebut sesuai dengan poin
5.2.3. SKKMA109/2020 yang menjelaskan terhadap permohonan PKPU yang
masih dalam proses Persidangan maupun dalam proses pengurusan PKPU tidak
dapat diajukan lagi permohonan PKPU yang baru terhadap Debitor yang sama.
031911133043 | 6086 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain