Karya Ilmiah
DISERTASI (379) - Doktrin Res Ipsa Loquitor Dalam Pembuktian Sengketa Lingkungan Hidup
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui filosofi pertanggungjawaban dalam sengketa lingkungan hidup dan menemukan rasionalitas hukum keabsahan doktrin Res Ipsa Loquitur dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di Indonesia.
Penelitian ini bersifat normatif karena mengkaji secara sistematis ketentuan
hukum positif tertulis terkait dengan doktrin res ipsa loquitur dalam menyelesaikan sengketa lingkungan untuk mewujudkan keadilan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Filosofi tanggung jawab dalam sengketa lingkungan hidup adalah hak asasi manusia, karena keberadaan manusia sebagai makhluk yang sadar, cerdas, sadar dan bebas yang menggunakan hati nurani, akal, kesadaran dan kebebasannya (ontologis) dimana pemenuhannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan moral (epistemologis) untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan (aksiologis) dan 2) Rasionalitas legalitas doktrin Res Ipsa Loquitur dalam sengketa lingkungan hidup adalah: Pertama, membuktikan kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dalam lingkungan hidup. perselisihan itu sulit; Kedua, membalikkan beban pembuktian tetap membutuhkan pembuktian tidak bersalah dan kausalitas antara kerugian dan kesalahan; Ketiga, tanggung jawab mutlak tetap memerlukan pembuktian dari tergugat mengenai kerugian yang ditimbulkan; Keempat, alat bukti dugaan masih memerlukan dukungan alat bukti lain, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura) tanpa pembuktian kesalahan, kerugian dan kausalitas keduanya tetapi cukup dengan fakta. kerusakan lingkungan hidup yang berada dalam kekuasaan tergugat sehingga dugaan yang timbul adalah praduga secara faktual dengan bentuk tanggung jawab mutlak untuk mengganti kerugian (absolute compensation liability).
Kata kunci: Res Ipsa Loquitur, Doktrin, Tanggung Jawab, Sengketa Lingkungan
031317017320 | 379 Lan d | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain