Karya Ilmiah
TESIS (4367) - Akibat Hukum Putusan Pailit Atas Permohonan Kepailitan Yang Diajukan oleh Dirinya Sendiri Selaku Debitor Pailit Terhadap Jabatannya Sebagai Notaris
Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, salah satunya adalah apabila Notaris tersebut dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pailit terhadap Notaris berdampak terhadap tugas dan tanggungjawabnya karena Notaris tersebut dianggap sudah tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum sehingga kewenangannya dalam menyusun akta otentik menjadi hilang. Undang-Undang Kepailitan telah mengatur bahwa akibat dari putusan pernyataan pailit terhadap seorang debitor pailit hanya pada harta kekayaannya saja, dan tidak berlaku terhadap segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa. Dari hal tersebut timbul permasalahan apakah ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris selaku debitor pailit yang diberhentikan dengan tidak hormat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Kepailitan, dan akibat dari adanya putusan pailit terhadap profesi Notaris yang dijabatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Undang-undang Jabatan Notaris dengan ketentuan dalam Undang-undang Kepailitan apabila dikaitkan dengan jabatan yang melekat pada diri Notaris selaku debitor pailit. Dari adanya putusan pailit yang permohonan kepailitannya diajukan oleh Notaris itu sendiri, timbul akibat terhadap pelaksanaan jabatan Notarisnya, yaitu Notaris tersebut menjadi tidak berwenang lagi terhadap protokol Notarisnya dan harus dilakukan penyerahan Protokol terhadap Notaris lain yang telah ditunjuk oleh Menteri atas usul dari Majelis Pengawas Daerah.
031824253055 | 4367 Ram a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain