Karya Ilmiah
TESIS (4379) - Kedudukan Kesepakatan Perdamaian Sengketa Pertanahan Yang Dikeluarkan Oleh Kerapatan Adat Nagari Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pada Masyarakat Minangkabau
Politik hukum kekuasaan kehakiman yang tidak mengakomodir peradilan adat sebagai
sebuah lembaga peradilan, menimbulkan konsekuensi terhadap eksistensi peradilan
adat sebagai salah satu unsur dalam masyarakat hukum adat. Sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan “Semua peradilan diseluruh wilayah Negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang”. Jauh sebelum
era Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, penghapusan peradilan adat dalam
tatanan sistem peradilan di Indonesia sudah dilakukan dengan diterbitkannya UndangUndang Darurat Nomor 1 Tahun 19551 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan
Sipil. Padahal, peradilan adat yang bersifat independen, otonom dan disegani akan
sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa yang ada di masyarakat. Kendati
demikian, tidak serta merta seluruh peradilan adat yang ada di Indonesia menjadi hilang
begitu saja. Salah satunya adalah Kerapatan Adat Nagari, sebagai lembaga peradilan
adat bagi masyarakat Minangkabau. Salah satu kewenangan Kerapatan Adat Nagari
adalah menyelesaikan sengketa pusako (dalam hal ini adalah tanah) dengan
mengeluarkan Kesepakatan Perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu
mengenai eksistensi peradilan adat dalam sistem peradilan Indonesia serta kedudukan
Kesepakatan Perdamaian sengketa pertanahan yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat
Nagari. Metododologi yang digunakan adalah dnegan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari hasil
penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa meskipun dalam politik hukum tidak
mengakui peradilan adat, namun dimungkinkan untuk menyelesaikan sengketa
pertanahan melalui Kerapatan Adat Nagari sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Kesepakatan perdamaian tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar dalam
melakukan pendaftaran tanah pada masyarakat Minangkabau. Adapun saran terhadap
isu diatas adalah perlunya pemerintah dan para pemangku kebijakan untuk
memberdayakan Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga alternatif penyelesaian
sengketa serta terus mencari dan menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat
Minangkabau sebagai bahan masukan dalam pembuatan kebijakan.
031924253007 | 4379 Wib k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain