Karya Ilmiah
TESIS (4365) - Pertanggungjawaban Pidana Badan Publik Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tindakan badan publik yang berimplikasi tindak pidana dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik terdapat ketidakjelasan konsep badan
publik sebagai subyek hukum yang dimana kapan suatu tindak pidana dilakukan
oleh orang atau pimpinan badan publik dan kapan suatu tindak pidana dilakukan
oleh badan publik atas tindakannya yang berimplikasi tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian dalam tesis ini
menggunakan salah satu tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian tesis ini menggunakan tiga (3) pendekatan penelitian, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian dianalisis dengan
analisis deduktif. Karakteristik tindakan badan publik yang berimplikasi tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu tindak
pidana ini merupakan jenis tindak pidana korporasi di mana Pengurus atau kepala
badan publik dengan sengaja tidak menyediakan akses informasi kepada publik
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yang terdiri dari informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib
diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Selain itu, jika pejabat tersebut memerintahkan bawahan untuk tidak memberikan
informasi, maka pejabat tesebut masuk dalam kategori pelaku tindak pidana badan
publik dalam Pasal 52, pidana yang dijatuhkan berupa pidana kurungan dengan
maksimum kurungan 1 (satu) tahun dan/ atau dikenakan alternatif pidana denda
maksimum. Namun Pasal 52 tersebut tidak di jelaskan siapa yang akan dibebani
pidana kurungan, dan juga tidak mencantumkan ketentuan pidana yang memuat
apabila pidana denda sebagai alternatif pidana pokoknya tidak dilaksanakan.
032024153062 | 4365 Rob p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain