Karya Ilmiah
TESIS (4372) - Aset Kripto Sebagai Benda Jaminan
Di era peradaban yang semakin maju ini, banyak hal mengalami perkembangan karena kemajuan teknologi yang membuat beberapa hal dalam waktu belakangan ini menjadi serba digital, diantaranya adalah aset kripto. Di Indonesia aset kripto dikategorikan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan menurut Peraturan Menteri. Abdul Salam berpendapat bahwa pengertian benda (zaak) sudah mengalami perkembangan. Dalam yurisprudensi internasional ada kasus pencurian listrik, yang menjadikan arus listrik sebagai benda. Aset kripto dapat dikatakan sebagai benda karena merupakan aset digital yang dapat dikuasai sebagai hak milik, maka menjadi menarik untuk dikaji apakah aset kripto ini memungkinkan dan memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai jaminan utang baik melalui lembaga jaminan fidusia maupun lembaga jaminan gadai mengingat belum adanya aturan yang jelas mengatur aset kripto sebagai objek jaminan di Indonesia. Dalam penelitian ini dikaji mengenai kedudukan aset kripto dalam perspektif hukum benda, dan eksekusi aset kripto sebagai objek jaminan gadai. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto tergolong sebagai benda tidak berwujud (intangible) dan juga merupakan benda bergerak. Pembebanan jaminan aset kripto lebih tepat menggunakan lembaga jaminan gadai dengan mencontoh praktek gadai saham yang sudah sering dilakukan. Eksekusi aset kripto yang dijaminkan dapat dilakukan dengan cara penjualan di bawah tangan.
032024253033 | 4372 Wib a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain