Karya Ilmiah
TESIS (4384) - Daluwarsa Pembatalan Akta Notaris Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)
Perjanjian dapat dibatalkan, karena dianggap tidak ada kesepakatan di dalamnya, apabila terdapat kekhilafan, paksaan, atau penipuan dalam pembentukan perjanjian tersebut. Seiring berkembangannya waktu, terdapat alasan baru dapat dibatalkannya perjanjian, yaitu penyalahgunaan keadaan (misburik van omstandigheden). Adapun salah satu perjanjian yang juga cukup sering dibatalkan adalah perjanjian yang berbentuk akta autentik, padahal ada Notaris dalam proses pembuatan akta autentik tersebut. Adanya penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan ini di Indonesia ternyata tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masih menimbulkan banyak kekosongan hukum, salah satunya terkait daluwarsa. Adapun rumusan masalah di dalam penelitian ini: 1. Kriteria penyalahgunaan keadaan dalam pembatalan akta notaris dan 2. Akibat hukum daluwarsa dalam pembatalan akta notaris atas dasar penyalahgunaan keadaan. Tujuan penelitian ini: 1. Menganalisis kriteria penyalahgunaan keadaan dalam pembatalan akta notaris dan 2. Menganalisis akibat hukum daluwarsa dalam pembatalan akta notaris atas dasar penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini: kriteria adanya pembatalan akta notaris akibat adanya penyalahgunaan keadaan adalah penyalahgunaan kesempatan oleh para pihak pada saat terjadinya perjanjian, baik penyalahgunaan ekonomi, maupun psikologi; dan 2. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum terkait dengan daluwarsa pembatalan perjanjian akibat penyalahgunaan keadaan, maka dapat digunakan metode konstruksi hukum, yaitu argumentum per analogian yang ada pada Pasal 1454 BW, yaitu 5 (lima) tahun sejak berhentinya penyalahgunaan keadaanakibat hukum dari telah daluwarsanya gugatan pembatalan akta notaris akibat adanya penyalahgunaan keadaan adalah pihak yang disalahgunakan keadaanya tersebut telah kehilangan haknya untuk mengajukan gugatan tersebut.
032024253019 | 4384 Soe d | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain