Karya Ilmiah
SKRIPSI (6096) - Pertanggungjawaban Hukum Pidana Bidan Dalam Melaksanakan Pelimpahan Wewenang Dari Dokter
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan
menimbulkan suatu tuntutan untuk meningkatkan keikutsertaan seorang bidan
dalam pelaksanaan pelayanan medis terhadap pasien. Bidan dalam menjalankan
praktiknya haruslah sesuai dengan standar, baik standar pelayanan, standar profesi,
dan standar operasional prosedur. Akan tetapi dalam praktiknyaterkadang bidan
menerima pelimpahan tindakan dari dokter dalam menangani pasiennya, dalam hal
terjadinya kerugian terhadap pasien maka tentunya diperlukan peraturan yang jelas
dan akibat hukumnya. Atas dasar latar belakang diatas maka yang menjadi
persoalan yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pidana seorang bidan
bilamana melakukan kelalaian ketika melakukan pelimpahan wewenang dari
dokter. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menelaah hukum
baik yang tertulis berupa perundang - undangan maupun yurisprudensi untuk
mencari penjelasan yang sistematis. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan adanya kekaburan
hukum dalam batasan-batasan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada bidan
dan pertanggungjawaban pidana untuk bidan bilamana terjadi kelalaian.
031911133123 | 6096 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain