Karya Ilmiah
TESIS (4358) - Keadilan Restoratif Sebagai Pendekatan Yang Digunakan Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Pada Tingkat Penyidikan di Kepolisian
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah terkait bagaimana
mekanisme penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan di kepolisian, kedudukan
Peraturan Polri sebagai dasar hukum penggunaan keadilan restoratif dan jenis-jenis
tindak pidana penganiayaan yang dapat diselesaikan menggunakan pendekatan
keadilan restoratif.
Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa mekanisme pendekatan restoratif
sebagai pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian kasus tindak pidana
penganiayaan di kepolisian dilakukan pada tahap penyidikan dengan terlebih dahulu
penyidik kepolisian mempertimbangkan apakah suatu tindak pidana penganiayaan
memenuhi syarat materil yang ada dalam Perpol no 8 tahun 2021. Apabila suatu
tindak pidana penganiayaan memenuhi syarat materil barulah ditawarkan kepada para
pihak apakah ingin menyelesaikan perkara tindak pidana yang mereka hadapi melalui
jalur litigasi atau menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam tahap ini
pihak penyidik juga memberikan informasi terkait apa keunggulan penyelesaian
menggunakan pendekatan restoratif justice dari pada penyelesaian masalah melalui
jalur litigasi. Dan setelah itu apabila para pihak setuju untuk menggunakan
pendekatan keadilan restoratif, maka pihak penyidik akan meminta para pihak untuk
memenuhi syarat-syarat formil yang ada dalam Perpol no 8 tahun 2021, setelah
syarat-syarat formil tersebut terpenuhi maka pihak penyidik selanjutnya akan
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SPPP dan diakhiri gelar
perkara khusus, yang menandai bahwa kasus tindak pidana yang diselesaikan
menggunakan pendekatan keadilan restoratif telah selesai.
Terkait kedudukan peraturan Polri dalam sistem perundang-undangan dan jenis
tindak pidana penganiayaan yang dapat diselesaikan menggunakan pendekatan
keadilan restoratif dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa Peraturan Polri
termasuk jenis peraturan perudang-undangan sesuai perluasan makna peraturan
perudang-undangan yang ada dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 UU no 12 tahun 2011, yang
mana untuk kedudukannya setara dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan
lembaga-lembaga lain seperti MA dengan PERMA dan Kejaksaan dengan PERJA.
Untuk tindak pidana penganiayaan yang seharusnya dapat diselesaikan menggunakan
pendekatan keadilan restoratif berdasarkan penelitian ini adalah tindak pidana
penganiayaan yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan interpretasi sistematis antara
lain yaitu, semua tindak pidana penganiayaan biasa terkecuali yang mengakibatkan
kematian (Pasal 351 ayat 1 dan tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
dan tindak pidana penganiayaan berencana yang tidak mengakibatkan luka berat.
031914153005 | 4358 Riz k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain