Karya Ilmiah
SKRIPSI (6072) - Implementasi Kebijakan Penarikan Pajak Akses Di Istanbul Canal Menurut Hukum Internasional
Sebagai penyambung baik dalam jalan darat maupun navigasi laut antara Benua Asia dan Benua Eropa, perairan Turki yang secara kolektif dinamakan sebagai Straits memiliki nilai strategis yang diakui oleh masyarakat internasional. Dampak dari pemahaman ini ialah diratifikasinya Montreux Convention 1936, perjanjian internasional yang digunakan sebagai regulasi utama dalam mengatur perairan milik Turki tersebut. Namun, rencana pembangunan sebuah terusan oleh Turki, yakni Istanbul Canal, yang akan berperan sebagai jalur alternatif antara Straits dan Laut Hitam serta wacana penarikan pajak akses atau transit fee terhadapnya kembali membawa pertanyaan atas peran konvensi terhadap perkembangan ini. Tujuan penelitian dalam skripsi ini ialah untuk menganalisa dampak hukum yang akan timbul terhadap rezim hukum Montreux Convention 1936 dengan dibangunnya terusan bernama Istanbul Canal yang memiliki kedekatan dengan Straits. Selebihnya, penelitian juga akan menganalisa perbedaan keberlakuan aturan dalam hukum internasional terhadap selat dan terusan. Dilaksanakan sebagai suatu doctrinal research, penelitian akan menelusuri ketentuan hukum internasional yang berlaku untuk menentukan keabsahan kebijakan pemerintah Turki menarik pajak akses. Penelitian dilakukan dengan pendekatan undang-undang atau statute approach, serta konseptual atau conceptual approach. Dimana data-data yang diperuntukan akan diperoleh baik dari sumber primer maupun sekunder. Penelitian menemukan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara sifat hukum daripada terusan dengan selat, dimana selat secara umum berada dalam cakupan hukum internasional, terusan berada dibawah hukum negara berdaulat yang menguasainya. Hasil daripada penemuan ini ialah pemahaman bahwa Turki memiliki kedaulatan untuk memberlakukan kebijakan secara mandiri terhadap Istanbul Canal, termasuk dalam memberlakukan pajak akses atau transit fee, terutama dikarenakan pembatasan dalam Montreux Convention 1936 tidak berlaku terhadapnya.
031811133109 | 6072 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain