Karya Ilmiah
DISERTASI (369) - Pertanggungjawaban Hukum Pidana Pengguna Anggaran Dan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Timbulnya Kerugian Negara
Dalam melaksanakan tugasnya, para Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat PA) berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA) pada setiap instansi dan unit pelaksana tugasnya dalam pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara jika PA tidak mampu melaksanakan sebagian atau keseluruhan tugas dalam pengelolaan barang/jasa dalam suatu instansi yang bersangkutan. Secara administratif, kewenangan yang didapatkan oleh KPA nantinya tidak lain adalah kewenangan PA yang diserahkan kepadanya. Fakta yang menunjukan, bahwa banyak tindak pidana korupsi berasal dari pengadaan barang/ jasa tersebut ternyata tidak membuat penerapan pasal tindak pidana korupsi untuk hal-hal yang menyangkut kerugian negara atau penerapan tindak pidana korupsi terhadap tindakan KPA dan PA penting untuk mendapat perhatian, sebab banyak pihak tentu telah familiar dengan karakter penegakan hukum tindak pidana korupsi yang senantiasa bersinggungan dengan kesalahan-kesalahan administratif. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mengangkat judul: “pertanggungjawaban hukum pidana pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atas timbulnya kerugian negara.” Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis dan menemukan hakikat pertanggungjawaban PA dan KPA dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atas timbulnya kerugian negara serta akibat hukum bagi pelaksanaan tugas PA dan KPA yang menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (doctrinal research) dan pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case study), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparatice approach).
Hasil dari penelitian ini yaitu hakikat dari adanya pertanggungjawaban terhadap PA dan KPA atas timbulnya kerugian negara adalah karena PA dan KPA merupakan pejabat negara yang memiliki kewenangan khusus yang notabene tidak dimiliki oleh setiap orang, bahkan pejabat publik, sehingga sebagaimana asas hukum deen bevoegdheid zonder verantwoordenlijkheid (tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban), oleh karenanya logis tentunya dalam melaksanakan kewenangan tersebut, ketika PA dan KPA melakukan kesalahan, maka terdapat konsekuensi yuridis, namun kesalahan yang dilakukan oleh PA dan KPA tersebut tidak bisa serta merta digeneralisir. Kesalahan yang dilakukan oleh PA dan KPA tersebut, harus dianalisis, untuk mengetahui kualifikasi tanggung jawab dari PA dan KPA, baik tanggung jawab administrasi, pidana, dan/atau pertanggungjawaban perdata. Hal ini, apabila dikaitkan dengan ten-to-one rule principle, maka agar jangan sampai PA dan KPA tersebut mempertanggungjawaban lebih dari kesalahan yang dilakukan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Kewenangan.
031517017348 | 369 Rus p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain