Karya Ilmiah
DISERTASI (366) - Prinsip Partisipasi Masyarakat Yang Demokratis Dalam Pembentukan Undang-Undang
Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat merupakan bentuk hubungan
antara masyarakat dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan
undang-undang. Agar hubungan ini dapat memberikan manfaat dalam
pembentukan undang-undang, maka partisipasi masyarakat harus ada pada setiap
tahapan pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan
undang-undang erat kaitannya dengan keterbukaan pemerintah dalam membuka
ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Tanpa
transparansi, tidak mungkin masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan
pemerintahan. Keterbukaan dipandang sebagai prinsip konstitusional dalam
pelaksanaan kewenangan yang tepat. Permasalahan hukum yang dikaji dalam
disertasi ini adalah 1) hakikat partisipasi publik yang demokratis, 2) asas-asas
pembentukan hukum di Indonesia, 3) dampak dari pembentukan hukum yang tidak
demokratis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan
berbagai pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual,
pendekatan komparatif dan pendekatan kasus. Disertasi ini menghasilkan
kesimpulan sebagai berikut: Pertama, hakekat partisipasi publik yang demokratis
adalah perwujudan negara hukum dan demokrasi yang mengutamakan aspek
kedaulatan dan keterbukaan rakyat yang ditandai dengan adanya akses untuk
menyuarakan pendapat dalam proses pembentukan undang-undang yang dilakukan.
oleh lembaga perwakilan (pembuat undang-undang). Kedua, pembentukan hukum
di Indonesia idealnya terletak pada pengambilan keputusan bersama/koperasi
melalui pelibatan publik dalam proses/persiapan proses pembuatan undang-undang
yang lebih partisipatif melalui: 1) membentuk koordinator/fasilitator partisipasi,
menyusun daftar pihak-pihak yang berkepentingan. , mengembangkan rencana. 2)
Memberikan informasi tentang proses pembentukan hukum. 3) Menggunakan
internet yang terdiri dari website instansi pemerintah dan portal elektronik pusat. 4),
Mengirimkan tanggapan atas rancangan undang-undang yang sedang dibentuk. 5),
mengadakan pertemuan publik dan kelompok kerja. 6), mengadakan konferensi
konsensus. Ketiga, dampak pembentukan undang-undang yang tidak demokratis
dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dalam menerima kehadiran undangundang, terutama yang akan mengatur bidang kehidupan tertentu sehingga situasi
menjadi tidak mudah untuk melakukan perubahan. Parameter pembentukan
undang-undang yang tidak demokratis adalah: cacat formal, kurangnya intensitas
partisipasi, pengabaian prinsip keterbukaan dan ketidakjelasan substansi atau
materi. Terbentuknya undang-undang yang tidak demokratis juga ditandai dengan
penolakan masyarakat, tuntutan pemeriksaan di MK, adanya rancangan undangundang yang tidak penting dalam program legislasi nasional, serta adanya penyimpangan legislatif dalam tahapan undang-undang.
031917017317 | 366 War p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain