Karya Ilmiah
TESIS (4354) - Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Restoratif Justice
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu : Ratio legis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Kewenangan Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Salah satu alasan dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah untuk mengubah pola penegakan hukum yang lebih mengedepankan kepastian hukum daripada manfaat hukum dan keadilan serta mengefektifkan proses penegakan hukum sebagaimana asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan untuk menyelesaikan perkara yang selalu berujung pada penghukuman pidana penjara. Kewenangan Kejaksaan dalam menghentikan penuntutan berdasar restoratif justice adalah Kejaksaan merupakan dominus litis/pengendali perkara, selain itu, Di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, diatur tentang kewenangan Kejaksaan untuk menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process dengan syarat apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice.
Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Perkara Pidana
031914153016 | 4354 Wij p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain