Karya Ilmiah
SKRIPSI (6067) - Keabsahan Persetujuan Rencana Perdamaian Secara Daring Dalam Perkara PKPU Dan Hubungannya Dengan Hak Suara Kreditor Ditinjau Berdasarkan UU Kepailitan Dan PKPU
Adanya pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kegiatan bermasyarakat. Hal ini juga mempengaruhi jalannya proses penyelesaian sengketa di pengadilan khususnya dalam perkara kepailitan dan PKPU yang mana tidak semudah perkara perdata dan pidana dalam prosesnya jika melalui daring. Dengan menggunakan tipe penelitian doktrinal dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penulis akan membahas apakah rapat-rapat perdamaian dalam PKPU dapat diselenggarakan secara online dan bagaimana keabsahan hak suara dari kreditor yang melakukan virtual dalam persetujuan rencana perdamaian yang hadir dalam virtual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rapat perdamaian PKPU dapat dilaksanakan secara online dengan merujuk ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan hak suara dari kreditor yang melakukan virtual dalam persetujuan rencana perdamaian yang hadir dalam virtual memiliki keabsahan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 yang dimana pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam
Kata Kunci: Rencana Perdamaian; Covid-19; Daring
031811133184 | 6067 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain