Karya Ilmiah
TESIS (4351) - Pembuktian Tanah Bekas Milik Adat Setelah Alat Bukti Tertulisnya Dinyatakan Tidak Berlaku Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolahan, hak atas tanah, Satuan rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 96 terkait pembuktian hak lama atas tanah bekas milik adat yang dalam peraturan tersebut wajib di daftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Setelah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan alat bukti tersebut hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian hukum ini yaitu Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat setelah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Pendaftaran tanah bekas milik adat dengan alat bukti tertulisnya yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian bahwa pembuktian setelah alat bukti tertulis dinyatakan tidak berlaku adalah dengan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dan pendaftaran tanah dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak, dalam permohonannya dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon.
032024253072 | 4351 Sta p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain