Karya Ilmiah
SKRIPSI (6064) - Perlindungan Hukum Terdakwa Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia
Proses peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 178 KUHAP, hukum acara pidana di Indonesia hanya mengatur terhadap terdakwa penyandang disabilitas netra dan disabilitas rungu. Dengan demikian, terdapat ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap terdakwa penyandang disabilitas intelektual. Penelitian ini akan membahas terkait pengaturan dan perlindungan hukum terdakwa penyandang disabilitas intelektual dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pengaturan serta perlindungan hukum bagi terdakwa penyandang disabilitas intelektual dalam hukum acara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian, pengaturan serta perlindungan hukum terdakwa penyandang disabilitas intelektual dalam hukum acara pidana belum dapat memenuhi perlindungan hukum terhadapnya karena mengenai hal tersebut masih belum diatur dalam KUHAP, serta masih tersebar dalam berbagai peraturan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum, serta dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan ius constituendum (RUU KUHAP) yang dapat mengakomodir ketentuan terkait perlindungan hukum penyandang disabilitas intelektual dalam hukum acara pidana berupa pendamping, penerjemah, dan ahli/psikolog.
031911133012 | 6064 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain