Text
SKRIPSI (6063) - PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP NON-FUNGIBLE TOKEN
Non-Fungible Token merupakan salah satu jenis Aset Kripto. Potensi Pajak pada Non-Fungible Token timbul akibat adanya potensi keuntungan yang didapatkan seseorang dari Non-Fungible Token juga dapat menambah pemasukan kas negara melalui pajak. Namun hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai Non-Fungible Token. Tidak adanya pengaturan yang jelas tentang Non-Fungible Token di Indonesia dapat menjadi kerugian bagi negara dikarenakan adanya potensi bertambahnya kas negara melalui pajak yang hilang akibat belum diaturnya ketentuan Non-Fungible Token. penelitian ini membahas Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Non-Fungible Token dan Keabsahan Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Non-Fungible Token. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian Doctrinal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan tujuan menganalisis peraturan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan sehubungan dengan transaksi Non-Fungible Token. Dari penelitian diambil kesimpulan bahwa regulasi mengenai Non-Fungible Token diatur sebatas Aset Kripto yang berdampak pada kekaburan serta kekosongan hukum dalam menentukan dasar pengenaan dan tarif pajak yang dikenakan. Sehingga dibutuhkan pengaturan khusus untuk menetapkan dasar pengenaan beserta tarif yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dan diperoleh sehubungan dengan transaksi Non-Fungible Token.
031811133128 | 6063 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain