Text
SKRIPSI (6062) - Tanggung Jawab Pengangkut Udara Atas Tindakan Wanprestasi Dalam Keterlambatan Pengiriman Barang
Pengangkutan melalui udara memiliki pelayanan terkait seseorang yang akan mengirimkan barang dengan angkutan udara tanpa seseorang tersebut menjadi penumpang dalam angkutan udara, biasanya dimuat dalam kargo angkutan udara. Dalam pelaksanaan pengiriman barang melalui angkutan udara, terdapat hambatan berupa keterlambatan sehingga untuk barang yang memerlukan penanganan khusus mengalami kerusakan setibanya di tempat tujuan akibat keterlambatan tersebut. Sehingga pihak pengirim barang mempertanyakan tanggung jawab pihak pengangkut atas tindakan wanprestasi tersebut, sebab dalam surat muatan udara (airway bill) memuat terkait estimasi waktu kedatangan barang di tempat tujuan. Skripsi ini difokuskan dengan rumusan masalah yaitu 1) Karakteristik pengiriman barang melalui angkutan udara dan 2) Bentuk wanprestasi angkutan udara dalam proses pengiriman barang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan penelitian hukum (Legal Research) dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan dan hasil yang ingin dicapai adalah memberikan preskripsi serta menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Pengaturan mengenai karakteristik serta tanggung jawab angkutan udara diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU 1939), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Angkutan Udara, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Bahwa kategori barang yang dikirim melalui angkutan udara dibagi menjadi general cargo dan special cargo, yang masing – masing memiliki dokumen pendukung untuk melakukan pengiriman, serta pengangkut bertanggung jawab melalui prinsip pertanggung jawaban berdasarkan karena kesalahan (fault liability) dan prinsip pertanggung jawaban berdasarkan praduga bersalah (presumption liability).
Kata Kunci: Pengangkut Udara, Tanggung Jawab, Wanprestasi, Barang.
031911133045 | 6062 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain