Karya Ilmiah
DISERTASI (361) - Kemandirian Badan Peradilan Dalam Eksekusi Putusan Perkara Perdata
Penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan merupakan upaya yang sering ditempuh oleh para pencari keadilan. Salah satu pertimbangan utama penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan adalah putusan Majelis Hakim sebagai suatu penyelesaian bagi para pihak yang mengikat dan dapat dijalankan secara paksa jika tidak dilakukan secara sukarela oleh pihak yang kalah, sehingga terdapat pemikiran dan harapan dari pencari keadilan dengan adanya putusan Majelis Hakim dapat menyelesaikan perkara di antara mereka secara tuntas. Apabila Pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara tersebut, sehingga putusan dapat ditindaklanjuti dengan eksekusi. Proses eksekusi merupakan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Negeri dibantu oleh Panitera atau juru sita. Indonesia sudah familiar dengan penggunaan sistem informasi dalam menjalankan eksekusi, namun belum sepenuhnya menerapkan sistem eksekusi elektronik. Untuk menjamin terlaksananya putusan hakim sehingga dapat memberikan keadilan dan manfaat bagi pencari keadilan, maka harus pula ada kepastian hukum bahwa putusan dapat dilakukan melalui lembaga pelaksana. Merujuk pada beberapa negara asing yang memiliki lembaga khusus sendiri dalam melakukan eksekusi, diharapkan ke depan Indonesia dapat mengembangkan hal serupa. Hal ini dapat dicapai dengan menggunakan dua pilihan, yaitu menggunakan juru sita swasta atau Lembaga eksekusi yang terintegrasi tetapi independen di dalam Pengadilan.
Kata kunci : Lembaga Eksekusi, Eksekusi Perdata, Putusan Eksekusi
031517017352 | 361 Rac k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain