Karya Ilmiah
TESIS (4472) - Primum Remedium Dalam Tindak Pidana Korporasi Di Bidang Perikanan
ABSTRAK
Pengaturan Tindak pidana di bidang perikanan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cluster perikanan).Modus yang terjadi adalah penangkapan ikan tanpa Surat Izin Kapal pengangkutan ikan (SIKIP), pelanggaran alat tangkap, pemalsuan dokumen perizinan dan penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan sumber daya ikan. Tindak pidana perikanan tidak hanya dilakukan orang perorangan tetapi juga oleh korporasi. Korporasi sebagai pelaku telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana tersebut yang menimbulkan kerugian signifikan terhadap negara, maka dalam konteks hukum pidana dikenal asas primum remedium yang berarti sanksi pidana merupakansarana utama bagi pelaku tindak pidana. Rumusan masalah yang diajukan yaitu apakah konsep primum remedium dapat diterapkan dalam tindak pidana korporasi di bidang Perikanan serta landasan penerapan primum remedium dalam tindak pidana korporasi di bidang Perikanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normati dengan beberapa pendekatan, yaituperundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menegaskanbahwa korporasi sebagai subjek hukum diatur dalam Undang-Undang Perikanan jo Undang-Undang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 angka 14 mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. konsep primum remediumdiatur Pasal 101 Undang-Undang Perikanan, dalam sistem pemidanaan korporasi dapatdijatuhkan kepada pengurusnya yakni pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan. Hal tersebut tentunya tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan serta pertanggung-jawaban pidana korporasi dalam putusan No. 01/Pid.Sus/PRK/2015/PN.Amb, bahwasannya penerapan asas primum remedium memberikan penanganan yang tegas terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh korporasi. Saran yang diberikan yakni cara terbaik dalam hal pengaturan regulasi yang berlaku terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) yang memberikan sanksi penjara kepada pengurus yang terbukti terlibat paling lama 6 tahun dan uang pengganti kerugian apabila uang pengganti tidak dipenuhi dapat dilakukan pencabutan izin.
Kata kunci : Primum Remedium, Kerugian, Korporasi, Tindak Pidana, Illegal Fishing.
031924153031 | 4472 Put p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain