Karya Ilmiah
TESIS (4339) - Upaya Hukum Jaksa Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Yang Amar Barang Buktinya Tidak Dapat Dilaksanakan Eksekusinya
ABSTRAK
Upaya hukum adalah upaya hukum bagi seseorang ataupun badan hukum guna menentang putusan hakim. Upaya hukum dibagi menjadi dua jenis : umum serta luar biasa. Putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) harus dilaksanakan sebagai salah satu bentuk perwujudan rasa keadilan masyarakat. Jaksa bertanggung jawab guna menegakkan putusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP berupa pidana penjara, hukuman, barang bukti, serta biaya perkara. guna melaksanakan putusan didalam kracht van gewijsde, penuntut umum sebagai pelaksana harus bertindak cepat sesuai dengan Pasal 273 KUHAP.
Ketika suatu putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim yang sudah punya kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan ataupun dilaksanakan, ternyata banyak hambatan terutama didalam menilai status alat bukti. Didalam skenario demikian, penuntut umum dinilai tidak melaksanakan kewenangannya atas pelaksanaan pembuktian, sehingga status pembuktian tidak diketahui walaupun upaya penyelesaiannya tertunda. Misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 837 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas nama terdakwa AHMAD ROZI, SE Bin KHAYATUN serta Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 262/Pid.Sus/2017/PN . Lmg pada tanggal 2 Agustus 2018 atas nama terdakwa IMRON ROSYADI sudah punya kekuatan hukum tetap, walaupun tidak ada perkara lain yang terkait dengan perkara tersebut. Pembuktian yang Belum Dikuatkan Mengingat belum adanya landasan hukum yang jelas baik didalam KUHAP maupun peraturan lain yang mengatur tentang kelengkapan alat bukti didalam putusan-putusan yang punya kekuatan hukum tetap, penulis memandang bahwasanya masalah pelaksanaan pembuktian tidak ada jalan keluarnya. Tesis ini bermaksud guna menganalisis apakah barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap yang tidak dapat dilakukan eksekusinya dapat diajukan upaya hukum serta upaya hukum apa yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap alat bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Semoga para pembaca dapat menemukan tesis ini menjadi instruktif serta bermanfaat.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Jaksa, Barang Bukti, Eksekusi.
031714153051 | 4339 Jun u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain