Karya Ilmiah
SKRIPSI (6051) - Kedudukan Direksi sebagai Borg dalam Tanggung Gugat pada Perjanjian Penanggungan (Analisis Putusan Nomor. 135/PK/PDT/2018)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kedudukan penanggung
(borg) pada perjanjian penanggungan dan tanggung gugat borg pada perjanjian
penanggungan disertai analisis kasus dari Putusan No. 135/PK/Pdt/2018.
Penggunaan lembaga jaminan perorangan berupa penanggungan utang di Indonesia
pada praktiknya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis atau
ekonomi. Misalnya, direktur perusahaan yang mewakili PT sebagai penjamin dalam
utang induk perusahaannya atau direktur perusahaan hendak yang menjadi
penanggung utang perusahaan secara pribadi. Oleh karena itu, perjanjian
penanggungan perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
perjanjian yang dibuat karena menyangkut harta pribadi penanggung apabila
dilakukan dalam personal guarantee dan aset perseroan apabila dilakukan dalam
corporate guarantee. Penanggung wajib memahami kedudukannya sebagai
“cadangan” dalam perjanjian penanggungan. Dalam hal penanggung telah
melepaskan hak istimewanya, maka ia harus menggantikan kedudukan debitor
untuk membayar utangnya kepada kreditor. Penanggung yang tidak bersedia
membayarkan utang debitor kepada kreditor padahal telah melepaskan hak
istimewanya, dapat digugat atas dasar wanprestasi. Kasus nyata wanprestasi yang
dilakukan oleh penanggung terdapat dalam Putusan No. 135/PK/Pdt/2018 yang
dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini
dilakukan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
031911133130 | 6051 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain