Karya Ilmiah
SKRIPSI (6054) - Tindak Pidana Penyertaan Yang Dilakukan Oleh Detektif Swasta Dengan Klien
Meskipun keberadaannya tidak begitu banyak diketahui oleh masyarakat luas, namun detektif swasta merupakan profesi yang diakui keberadaannya oleh sebagian besar masyarakat. Bagi yang tidak familier dengan profesi ini, mungkin mereka hanya sekedar mengetahui tentang istilah ini detektif dari berbagai macam media, mulai dari hal-hal yang berbau fiksi seperti film, komik, maupun novel, serta hal-hal non-fiksi, contohnya seperti berita maupun jurnal. Semakin lama semakin marak fenomena dimana masyarakat meminta bantuan detektif swasta untuk membantu mereka dalam menyelesaikan masalahnya. Masalah perselingkuhan merupakan masalah yang sering ditangani oleh detektif swasta. Detektif swasta membantu kliennya untuk mengumpulkan bukti-bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangannya yang dapat ia gunakan di pengadilan nantinya. Hubungan antara detektif swasta dengan klien ini berawal dari klien yang menghubungi pihak detektif swasta. Info mengenai detektif swasta dapat ditemukan dengan mudah di internet. Berbagai macam jasa detektif swasta di berbagai kota ditawarkan. Mulai dari mencari informasi pribadi seseorang (cek latar belakang seseorang), mencari bukti perselingkuhan, mencari orang hilang, maupun menyelidiki partner bisnis. Namun, perlu diingat kembali bahwa detektif swasta di Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai detektif swasta. Oleh karena itu, bisa diasumsikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh detektif swasta dengan klien merupakan suatu tindak pidana.
031711133131 | 6054 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain