Karya Ilmiah
SKRIPSI (6045) - Pertanggungawaban Pidanna Terhadap Pelaku Perbuatan Kekerasan Berbasis Gender Online Dengan Tipe Morphing
Realita menunjukkan bahwa dinamisnya kehidupan masyarakat yang dipengaruhi
oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi mengakibatkan
munculnya berbagai modus yang mengarah pada terajadinya suatu tindak pidana
dalam kerangka dunia maya salah satunya yang paling banyak terjadi adalah
kekerasan berbasis gender online (KBGO). Setidaknya terdapat berbagai tipe-tipe
KBGO berupa: revenge porn; malicious distribution; cyber harassment;
impersonate; cyber stalking; cyber recruitment; sexting; cyber hacking; morphing,
unidentified. Penelitian ini bertujuan untuk melihat KBGO dengan tipe morphing
menggunakan sudut pandang hukum pidana dan melihat pertanggungjawaban
pidana pelaku morphing. Saat ini peraturan mengenai KBGO, dalam hal ini
morphing, masih belum cukup untuk melakukan penegakan hukum atas adanya
perbuatan kekerasan berbasis gender online, seperti mengenai kualifikasi
kekerasan berbasis gender online yang masih belum jelas. Menilik dua perkara di
atas, kekerasan berbasis gender online memiliki urgensi untuk dibahas.
Setidaknya. dapat dilihat bahwa persoalan utama yang dibawa hanya pada
terjadinya tindak pidana membuat, menyebarluaskan, atau menyediakan
pornografi dan tindak pidana melakukan manipulasi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elekronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Padahal,
dalam terwujudnya tindak pidana itu telah terjadi terlebih dahulu kekerasan
berbasis gender online, yang dalam tulisan ini menjadi suatu isu hukum yang
dibahas. Penelitian ini melihat dinamika penanganan pidana kejahatan morphing
menggunakan dua putusan Pengadilan Negeri yakni: Putusan Nomor
77/Pid.Sus/2020/PN.Atb dan Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Prn. Penulis
menemukan dalam kedua putusan tersebut, majelis hakim belum
mempertimbangkan unsur kekerasan seksual dalam keputusannya, sekalipun
menjatuhi pidana, majelis hakim masih melihat morphing sebagai kekerasan
elektornik bukan berbasis gender.
031811133120 | 6045 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain