Karya Ilmiah
SKRIPSI (6039) - Keabsahan Sita Terhadap Objek Yang Sedang Disewakan
Perjanjian sewa-menyewa adalah sebuah perjanjian yang dimuat oleh BW. Perjanjian ini patuh pada ketentuan-ketentuan umum dari perjanjian yang telah diatur dan dimuat di Buku III BW Seperti yang telah ditetapkan di Pasal 1548 BW yang menyebutkan bahwa sewa menyewa merupakan suatu bentuk persetujuan dengan pihak yang satu mengikat diri guna memberikan kenikmatan dari sebuah barang yang disanggupi untuk dibayar oleh pihak tersebut. Perkembangan ini berdasar pada “kebebasan hukum berkontrak” yang merupakan asas dari perjanjian yang ditetapkan pada Pasal 1320 BW. Termuat pada form sewa menyewa yaitu hukum perjanjian tertulis yang biasanya pihak penyewa diberikan sebuah perjanjian yang berisi syarat-syarat yang dibuat oleh pihak yang menyewakan, sedangkan pihak yang menyewa hanya bisa mengajukan untuk dibuat perubahan terhadap beberapa hal, contohnya harga, lokasi penyerahan barang, serta cara membayar. Namun tidak semua hal yang diajukan oleh penyewa dapat diterima oleh pihak yang menyewakan. Banyaknya praktek sewa menyewa di Indonesia menjadi alasan luputnya beberapa teori hukum pada praktik dan penerapannya. Sehingga terjadi banyak nya gugatan terkait dengan hal perjanjian sewa menyewa yang mana perlu dikaji secara khusus bentuk perlindungan hukum bagi penyewa tergadap objek yang bersengketa.
031811133182 | 6039 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain