Karya Ilmiah
SKRIPSI (6040) - Penjatuhan Ganti Rugi Immateriil Pada Gugatan Wanprestasi
Wan” artinya buruk sedangkan “prestasi” artinya apa yang menjadi tujuan para pihak dengan dibuatnya perkiatan yang ada, maka arti wanprestasi adalah prestasi yang buruk atau/tidak baik. Wanprestasi berasal dari Bahasa belanda “wanprestatie” artinya prestasi yang buruk. seseorang yang telah melakukan perbuatan wanprestasi dapat di tuntut ganti rugi. Ganti rugi menurut Pasal 1246 BW kerugian yang boleh dituntut oleh kreditor terhadap debitor wanprestasi adalah biaya, kerugian, dan bunga atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh oleh kreditor tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan. Ganti rugi materiil dapat dituntut dalam perbuatan wanprestasi karena kerugian yang diterima dalam perbuatan wanprestasi merupakan kerugian yang mengurangi harta kekayaan orang yang dirugikan. Wanprestasi tidak mengenal tuntutan ganti rugi Immateriil karena pada dasarnya ganti rugi immateriil hanya boleh diterima dalam perbuatan melanggar hukum yang mana apabila dari Pasal 1365 BW sampai dengan Pasal 1380 BW apabila ditafsirkan maka keruguan yang dapat diterima seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenai ganti rugi immateriil. Atas perbedaan ganti rugi yang diterima antara perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi maka gugatan yang diajukan kepada pengadilan negeri tidak boleh dicampuradukkan supaya tidak menjadi gugatan kabur sehingga hakim dalam mengadili dan memeriksa sebuah perkara tidak berlaku sewenang-wenangnya.
031811133174 | 6040 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain