Karya Ilmiah
SKRIPSI (6036) - Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Tidak Dibayarkannya Upah Lembur
Dalam praktek ketenagakerjaan, permasalahan mengenai tidak dibayarkannya upah lembur bagi pekerja merupakan hal yang seringkali terjadi. Permasalahan tersebut terjadi pada tahun 2017 dan 2019 yang dilakukan oleh PT. Holcim Indonesia, Tbk dan Direktur Utama CV. Permata Darma Fortuna. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Hak yang diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan lembur dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur atas pekerjaan lembur bagi buruhnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjabarkan hak yang diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan lembur serta sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur. Metode penelitian yang digunakan adalah doctrinal research yang menjabarkan mengenai konsep dan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa perusahaan memiliki kewajiban dalam penerapan kerja lembur, yakni pembayaran upah lembur, pemberian kesempatan untuk istirahat secukupnya dan pemberian makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, serta mengenai hak jaminan sosial berupa hak jaminan kecelakaan kerja dan hak jaminan kematian. Apabila perusahaan tidak membayar upah lembur akan ada pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Terkait upaya hukum yang dapat dilakukan oleh buruh/pekerja atas tidak dibayarkannya upah lembur ialah melakukan penyelesaian secara bipartit, melalui mediator, dan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata kunci: Upah Lembur, Kewajiban, Hak, Sanksi, Upaya Hukum
031811133013 | 6036 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain