Karya Ilmiah
SKRIPSI (6031) - Kriteria Iktikad Baik Pada Klausul Disclaimer Dalam Kontrak Elektronik
Dewasa ini, masyarakat tidak hanya dapat membuat kontrak konvensional tetapi juga dapat membuat kontrak elektronik. Salah satu contoh kontrak elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat saat ini adalah kontrak jual beli elektronik. Dengan melakukan transaksi jual beli melalui sistem elektronik dapat memberikan keuntungan seperti meningkatkan pendapatan, pangsa pasar, dan keuntungan mereka. Namun dibalik keuntungan tersebut, masih terdapat beberapa permasalahan. Salah satunya yaitu adanya pencantuman klausul disclaimer oleh penjual dalam kontrak jual beli elektronik yang tidak beriktikad baik. Hal tersebut mengakibatkan pembeli kesulitan mengajukan klaim untuk meminta tanggung gugat kepada penjual. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis batasan daya mengikat klausul disclaimer pada kontrak jual beli elektronik dan bentuk tanggung gugat penjual apabila mencantumkan klausul disclaimer yang tidak beriktikad baik dalam kontrak jual beli elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan terkait dengan kaidah, peraturan perundang-undangan, dan data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah dalam membuat klausul disclaimer yang beriktikad baik, penjual harus memperhatikan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang didalamnya mengatur mengenai batasan klausul disclaimer berupa kriteria klausul disclaimer yang dilarang dan penjual yang mencantumkan klausul disclaimer yang tidak beriktikad baik pada kontrak jual beli elektronik harus bertanggung gugat dengan membayar atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan yaitu pembelinya (vide Pasal 19 ayat (1) UUPK).
031811133159 | 6031 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain