Karya Ilmiah
SKRIPSI (6028) - Perintah Tertulis Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Melindungi Solvabilitas Dan Likuiditas Bank
Perintah Tertulis merupakan sebuah langkah dari pemerintah untuk menangani permasalahan bank dengan cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau integrasi bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran penting dalam mengendalikan dan menjaga keseimbangan perbankan nasional, OJK merupakan sebuah lembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang perbankan. Dalam rangka melaksanakan pengaturan dan pengawasan disektor perbankan OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan mengenai Kesehatan bank. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan acuan kewenangan bagi penegak hukum yang meliputi pengaturan dan pengawasan mengenai lembaga keuangan meliputi industri perbankan, industri pasar modal, dan industri keuangan non bank. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Masalah Bank merupakan acuan kewenangan bagi penegak hukum dibidang penanganan masalah bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan yang melekat kepada OJK didalam menangani masalah perbankan. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan sebuah preskripsi hukum terhadap berwenang atau tidaknya OJK dalam kewenangan perintah tertulis dan masalah perbankan tersebut. Sehingga dengan dasar kewenangan yang jelas sebagai batu uji validitas OJK diharapkan memberikan kepastian dan keteraturan didalam hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
031811133255 | 6028 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain