Karya Ilmiah
SKRIPSI (6030) - Aspek Pidana Praktik Rug Pull Yang Dilakukan Oleh Pengembang Aset Kripto
Kemajuan teknologi berdampak pada berkembangnya inovasi dalam aspek ekonomi. Salah satu Inovasi dalam aspek ekonomi adalah Perdagangan Aset Kripto. Cryptocurrency merupakan mata uang digital dimana hanya berlaku secara virtual dan tanpa pengaruh dari kurs global. Inovasi tersebut sayangnya dibarengi dengan jenis kejahatan baru. Salah satu kejahatan tersebut adalah praktik Rug pull dalam Cryptocurrency. Rug pull merupakan praktik yang dilakukan Pengembang Aset Kripto untuk membawa lari semua uang yang telah diinvestasikan oleh Pelanggan Aset Kripto. Perbuatan pidana ini masih dianggap abu-abu dan belum adanya aturan hukum yang jelas mengenai penegakan hukum dan proses pembuktiannya karena dalam Cryptocurrency bersifat anonymous. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada praktisi hukum utamanya polisi, jaksa, dan hakim terkait aspek pidana serta pertanggungjawaban pidana atas tindakan Rug pull yang dilakukan oleh Pelaku. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Praktik Rug pull dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 57 ayat (1) UU Perdagangan Berjangka Komoditi. Namun terdapat problematika dalam penegakan hukum karena Pengembang aset kripto yang melakukan Rug pull merupakan aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti. Oleh karena itu, sebagai saran yang dibawakan penulis, diperlukan pembaharuan atau mengenai definisi Rug pull serta aturan pidananya dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat digunakan untuk mengatur aset kripto yang tidak terdaftar maupun yang terdaftar dan melakukan pembaharuan pada daftar Aset Kripto yang terlampir dalam Lampiran II Peraturan Bappenti Nomor 7 Tahun 2020 karena jenis aset kripto yang diawasi oleh Bursa Berjangka sangat terbatas.
031811133131 | 6030 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain