Karya Ilmiah
TESIS - Jual Beli Tanah Bekas Milik Adat Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Jual beli tersebut merupakan salah satu perbuatan hukum, proses jual beli tanah bekas milik adat kepada pihak pembeli untuk selama-lamanya dilakukan atas kesepakatan dari kedua belah pihak, antara pemillik tanah adat dan pembeli. Dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut berakhir maka alat bukti tertulis tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian dan hanya berlaku sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Selain itu dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa dan lainnya yang sejenis yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya berlaku sebagai alat bukti dalam pendaftaran tanah. Pada hakikatnya dalam jual beli tanah dengan akta PPAT yang dibuktikan dengan alat bukti tertulis sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, harus didukung oleh surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain