Karya Ilmiah
SKRIPSI (6027) - Private Competition Enforcement Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Sebagai bentuk public competition enforcement, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha untuk membayar ganti rugi kepada pelaku usaha lain atau konsumen yang dirugikan. Dalam praktiknya, pelaksanaan wewenang KPPU tersebut banyak dikritik karena tidak efektif dan tidak konsisten. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengoptimalkan private competition enforcement demi melindungi pihak-pihak yang dirugikan dari adanya pelanggaran hukum persaingan usaha. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Melalui metode tersebut, studi ini menganalisis kerangka hukum positif dalam menggugat ganti rugi pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha di Indonesia serta mentransformasi kekurangan yang ada melalui perbandingan kerangka hukum dengan Belanda. Dalam hal ini, hukum positif di Indonesia sesungguhnya memungkinkan pelaku usaha dan konsumen menggugat ganti rugi pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha melalui badan peradilan umum dengan dasar perbuatan melanggar hukum dan perlindungan terhadap konsumen. Meskipun demikian, terdapat beberapa permasalahan yang belum diatur dengan cukup, yakni mengenai kedudukan hukum pembeli tidak langsung, kedudukan putusan KPPU sebagai alat bukti, jenis ganti rugi, metode perhitungan kerugian, dan hubungan KPPU dengan badan peradilan dalam hal gugatan stand-alone. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan pembentukan suatu peraturan atau pedoman khusus yang membahas isu-isu tersebut demi memperkuat model private competition enforcement di Indonesia.
031811133166 | 6027 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain