Karya Ilmiah
TESIS - Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah
Pemerintah daerah dalam hal ini juga memiliki sistem pembagian
kekuasaan yakni dibagi menjadi pembagian horizonal dan vertikal. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 ini membuktikan bahwa kesehatan lingkungan yang merupakan hak setiap manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Asas hukum yang berkaitan dengan pemberian kewenangan pengelolaan terhadap LB3 yakni 1)Asas Legalitas; 2)Asas Desentralisasi; 3)Asas Tanggung Jawab Negara; 4)Asas Partisipasi; 5)Asas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; 6)Asas Otonomi Daerah; 7)Asas pencegahan Pencemaran Lingkungan; 8)Asas The Polluter Pays Principle; 9)Asas Abatement The Sweat; 10) Asas Kehati-hatian. Bentuk pertanggungjawaban 1)Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3); 2)Pertanggungajawaban Permerintah Daerah Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berhaya dan Beracun (B3); 3)Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD; 4)Batasan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah. Adapun saran penulis ialah dengan adanya asas-asas hukum yang terkandung dalam UUPPLH sudah selayaknya dan sepatutnya pemerintah sadar akan hal ini, aturan turunan yang sudah dibuat harus siap mengimplementasikan agar tidak menimbulkan kejadian yang akan merugikan masyarakat. Bentuk penrtanggungjawaban pemerintah dapat dilihat dari bentuk keseriusan pemerintah menanggapi dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain