Karya Ilmiah
SKRIPSI (6020) - Hak Untuk Dilupakan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam
Pornografi balas dendam (revenge porn) adalah salah satu bentuk baru dari tindak
pidana pronografi, yaitu penyebarluasan materi atau konten yang bermuatan asusila
tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Akibat dari perbuatan tersebut korban
mengalami kerugian secara immateriil dan tidak menutup kemungkinan mengalami
secondary victimization. Perlindungan hukum menjadi penting untuk korban salah
satunya dengan penerapan hak untuk dilupakan yang termuat dalam Pasal 26(3) UU
ITE. Dengan tidak adanya peraturan terkait mekanisme hak untuk dilupakan
menjadikan hak ini belum dapat diimplementasikan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukan bahwa diperlukan pembentukan peraturan terkait
mekanisme hak untuk dilupakan dan penyempurnaan UU Pornografi agar memuat
tentang pornografi balas dendam. Sebelum dilakukan pembentukan tersebut,
diperlukan pengesahan RUU Data Pribadi agar ada dasar hukum yang jelas
mengenai privasi dan batasan dari data pribadi. Dengan begitu, hak korban dari
tindak pidana pornografi balas dendam dapat terpenuhi dengan perlindungan hak
atas privasi.
Kata kunci: Pornografi balas dendam, UU ITE, Hak Privasi, Hak Untuk
Dilupakan, Pemenuhan Hak Korban, Materi Pornografi.
031711133221 | 6020 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain