Karya Ilmiah
DISERTASI (355) - Syarat Yang Biasa Diperjanjikan Dalam Hukum Kontrak Indonesia
Syarat yang biasa diperjanjikan (dalam Bahasa Belanda: bestendig gebruikelijk beding) dapat ditemukan dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 Burgerlijk Wetboek (BW). Penelitian ini membahas sebagai berikut: (1) karakteristik syarat yang biasa diperjanjikan sebagai salah satu faktor pemenuhan kewajiban kontraktual; and (2) interpretasi oleh hakim untuk memeriksa syarat yang biasa diperjanjikan dalam kontrak. Pendekatan-pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, and kasus diterapkan untuk membahas rumusan-rumusan masalah tersebut.
Setelah menganalisis bahan-bahan hukum, ada temuan-temuan pada penelitian. Pertama, syarat yang biasa diperjanjikan secara sah mengikat jika para pihak memasuki kedalam komtrak-kontrak khusus yang di dalamnya syarat-syarat yang biasa diperjanjikan, seperti kebiasaan, secara konsisten dipatuhi oleh orang-orang, ditegakkan oleh suatu otoritas informal dalam komunitas-komunitas tertentu, dan dibuktikan dalam pengadilan. Kedua, hakim memiliki kewenangan untuk menafsirkan kontrak-kontrak yang disengketakan jika kontrak-kontrak tersebut tidak jelas dengan merujuk pada syarat-syarat yang biasa diperjanjikan dalam kontrak-kontrak tersebut sebagai bagian dari hukum tidak tertulis dan memasukkan itu kedalam kontrak-kontrak yang disengketakan tersebutsebagai alat-alat untuk membuat putusan.
03157017336 | 355 Han s | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain