Karya Ilmiah
TESIS (4282) - Tanggung Gugat Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Dalam Kaitan Dengan Transaksi Belanja Online Melalui Marketplace Shopee Menggunakan Model Pembayaran Spaylater
Di era digital seperti saat ini, terdapat beberapa kemudahan-kemudahan yang didapatkan melalui gadget. Salah satunya adalah mendapatkan pinjaman. Sistem SPaylater mirip dengan kartu kredit, tapi dengan bunga yang lebih minim dan syarat serta cara mengaktifkan yang jauh lebih mudah. Agar dapat mengaktifkan fitur tersebut, konsumen harus memenuhi syarat terlebih dahulu yaitu akun Shopee terdaftar dan terverifikasi. Di Tahun 2021 kemarin tepatnya di bulan Januari, terdapat kasus penyalahgunaan data pribadi konsumen untuk kepentingan Spaylater. Perlu kita ketahui bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat di katagorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena perlindungan data pribadi merupakan bentuk kewajiban konstitusional yang harus diatur dalam bentuk Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat pelaku usaha atas terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen dan analisis penegakan hak konsumen atas data pribadi pada fitur Spaylater. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yaitu Shopee juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen dalam kaitannya perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam fitur SPaylater. Dan apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh pelaku usaha dalam hal ini Shopee maka Shopee harus bertanggung gugat. Upaya penegakan hak konsumen atas data pribadinya di Marketplace Shopee pada fitur SPaylater, bahwa konsumen yang merasa dirugikan atas penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku usaha dapat mengajukan upaya hukum baik secara non litigasi dan litigasi. Upaya hukum non litigasi dapat diajkukan melalui pengaduan Menkominfo, penyelesain sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Kauangan (LAPS SJKK) dan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kemudian, apabila konsumen menghendaki ganti rugi atas penyalahgunaan data pribadi maka dapat menempuh upaya hukum secara litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan perdata melalui small claim court (gugatan sederhana).
Kata Kunci : Tanggung Gugat, SPaylater, Data Pribadi Konsumen
032024153042 | 4282 Sas t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain