Karya Ilmiah
TESIS (4281) - Tinjauan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kedudukan anak luar kawin dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
mengalami perubahan, pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pokok
permasalahan dalam hal ini adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak
dicatat, yang kemudian disebut dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan
yang sah. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti terkait dengan
kedudukan dan hak anak luar kawin dalam Ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,
serta urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Putusan MK
Nomor 46/PUU-VIII/2010. Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam
menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah Pendekatan
Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual
Approach) dan Pendekatan Pembaharuan Hukum (Legal Reform). Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa perlu adanya definisi dan kriteria terkait dengan frasa
“anak yang dilahirkan diluar perkawinan”, dalam hal ini anak sebagaimana
dimaksud apakah dapat diartikan sebagai anak-anak yang lahir dari perkawinan
yang tidak dicatat, atau malah dapat diartikan sebagai anak-anak yang dilahirkan
tanpa adanya perkawinan yang sah dari orang tuanya. Hal ini bertujuan agar tidak
menimbulkan multitafsir dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Urgensi
pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-
VIII/2010, Putusan ini membawa implikasi yuridis diantaranya Pertama
penyesuaian terhadap undang-undang yang berkaitan dengan anak yakni UU
Perkawinan, UU Kewarganegaraan, dan UU Perlindungan Anak. Kedua,
Pelaksanaan ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Perkawinan dengan adanya peraturan
pemerintah untuk mengatur dan menjamin secara pasti hak-hak anak luar kawin.
Ketiga Pembentukan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana terhadap
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan perlindungan kepada
kedudukan dan hak-hak anak luar kawin.
032024253011 | 4281 Nai t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain