Karya Ilmiah
TESIS (4271) - Agunan Yang Diambilalih (Ayda) Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perbankan
Agunan merupakan salah satu aspek yang harus ada saat Bank memberikan pinjaman kepada nasabah debitur dengan tujuan menjamin pinjaman yang diberikan oleh Bank, apabila nasabah debitur wanprestasi. Agunan yang banyak digunakan berupa tanah dan/atau bangunan, sehingga lembaga jaminan yang digunakan adalah Hak Tanggungan. Jika nasabah debitur di kemudian hari wanprestasi dan tidak mampu mengembalikan pinjaman kepada Bank yang dikenal dengan istilah kredit macet, maka Hak Tanggungan tadi akan di jual dan hasil penjualan untuk melunasi pinjaman kepada Bank. Prosedur eksekusi Hak Tanggungan dapat melalui 3 cara yang diatur dalam Pasal 20 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yaitu melalui parate executie, titel eksekutorial dan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Pasal 12A memberikan cara lain yang dapat ditempuh Bank, yaitu melalui Agunan Yang Diambilalih (AYDA). Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dapat disimpulkan bahwa AYDA tidaklah bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan yang melarang adanya milik beding dan juga AYDA yang tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan mengakibatkan AYDA menjadi batal demi hukum. Pihak lain yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan AYDA yang melanggar hukum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dengan tergugat Bank dan nasabah debitur tersebut.
032014253027 | 4271 Lie a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain