Karya Ilmiah
TESIS (4308) - Upaya Hukum Terhadap Putusan Pkpu Dalam Perspektif Keadilan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan suatu lembaga yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditornya agar debitor dapat membayar utangnya dan dapat restrukturisasi usahanya. Permasalahan muncul karena semakin banyak permohonan PKPU dan sebagian besar kreditorlah pemohonnya, selain itu diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan PKPU dan hal tersebut dapat menimbulkan kemungkinan penyalahgunaan lembaga PKPU. Ketentuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang wajib diperlakukan sama di hadapan hukum. Kemudian pada tahun 2021, terdapat Putusan Mahakamah Konstitusi nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan adanya upaya hukum dengan bersyarat terhadap Putusan PKPU.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan putusan. Hasil penelitian ini adalah hendaknya adanya upaya hukum kasasi terhadap Putusan PKPU karena hukum mempunyai substansi dan beranjak dari keadilan sesuai yang dikemukakan Gustav Radbruch hukum berasal dari keadilan, bahkan seperti lahir dari kandungan ibunya, maka keadilan sudah ada sebelum hukum ada. Dengan demikian hukum haruslah merepresentasikan keadilan sebagai tujuan utama dari hukum
032014253011 | 4308 Dar U | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain