Karya Ilmiah
TESIS (4265) - Tukar Guling Antara Tanah Kas Desa (Percaton) Dengan Tanah Warga Di Desa Bira Tengah Kabupaten Sampang
Tanah kas desa merupakan kekayaan desa dan menjadi milik desa yang berada
pada wilayah desa atau diluar wilayah desa yang diperoleh dari pemberian
pemerintah. Khusus untuk aset atau kekayaan desa yang berupa tanah kas desa
hanya dapat dialihkan melalui mekanisme penyertaan modal dan tukar menukar.
Pada kasus tukar-menukar tanah yang dikenal dengan istilah tukar guling
(ruilslag) di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,
Provinsi Jawa Timur diketahui bahwa peralihan hak atas tanah dilakukan dengan
cara tukar menukar (ruilslag) antara tanah kas desa atau setempat disebut tanah
percaton dengan tanah warga yaitu Hak Milik atas nama Mitoek Mohammad
Hadai pada tanggal 26 Juni 1964 untuk dipergunakan sebagai lapangan kerapan
sapi. Akan tetapi, lapangan karapan sapi tersebut tidak pernah ada hingga pada
tahun 2016 tanah tersebut dikuasai oleh oknum desa. Padahal sebagai ahli waris
dari Mitoek Mohammad Hadai harusnya tanah tersebut dimiliki oleh Haryani
Mulyawati. Penelitian ini memiliki dua tujuan yakni untuk menganalisis
keabsahan tukar menukar tanah kas desa atau tanah percaton dengan tanah warga
berdasarkan perjanjian dan akibat hukum tukar menukar tanah kas desa atau tanah
percaton dengan tanah warga. Penelitian ini merupakan penelitian normatif
dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu
keabsahan tukar menukar tanah kas desa atau setempat disebut tanah percaton
dengan tanah warga tidak sah karena tidak memenuhi syarat materil syarat formil
dalam tukar menukar. Oleh karena itu berakibat pada pembatalan perbuatan
hukum tukar menukar karena cacat administratif dan cacat prosedur.
031924253043 | 4265 Saf t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain