Karya Ilmiah
TESIS (4319) - Independensi Sistem Peradilan Pidana Militer di Indonesia
Peradilan Militer merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam suatu kasus yang di hadapi di suatu peradilan militer dapat saja komandan membuat surat rekomendasi untuk meminta keringanan hukuman bagi anggotanya yang masih di pertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara yang sedang ditanganinya, hal ini membuat seorang Hakim Militer menjadi sulit untuk menjaga independensinya ketika menangani suatu perkara pidana yang ada hubungannya dengan kekuasaan eksekutif. Oleh sebab itu Substansi hukum yang menjadi landasan sistem peradilan militer dan hukum acara pidana militer yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan konstitusi terutama setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan tesis ini rumusan pertama membahas mengenai konsep independensi dalam sistem peradilan militer dan rumusan yang kedua membahas mengenai ratio decidendi hakim dalam memutus suatu perkara di pengadilan militer. Penulisan ini mengedepankan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dalam penulisannya dengan mengumpulkan sumber bahan hukum seperti putusan pengadilan serta jurnal hukum. Dalam penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu dengan mengedepankan mengenai asas-asas hukum dan penelitian terhadap sistematika hukum. Kesimpulan atau hasil akhir yang ingin dicapai atas isu hukum yang ada, yaitu dalam Pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan militer dapat dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten sebagaimana diatur dalam undang-undang kekuasaan kehakiman dan juga di harapkan pemerintah dan DPR Republik Indonesia untuk secepatnya membuat serta mengesahkan undang-undang baru yang menggantikan keberadaan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada pada saat ini.
Kata Kunci : TNI, Hakim Militer, Independensi, Peradilan Militer
032014153042 | 4319 Zah i | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain