Karya Ilmiah
TESIS (4467) - Sanksi Adminitrasi Untuk Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian permasalahan hubungan industrial di luar pengadilan. Mediator merupakan penengah dari pelaksanaan mediasi tersebut yang dimana merupakan media penengah untuk penyelesaian permasalahan hubungan industrial. Sehubungan dengan itu, mediator dalam melaksanakan mediasi juga diatur dalam pelaksanaannya agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut selama 30 (tiga puluh) hari dengan jelas dimana permasalahan tersebut berhasil atau gagal. Apabila mediator tidak dapat menyelesaikan mediasi yang waktunya sudah diatur dalam perundang-undangan, maka mediator dalam hal ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Berlakunya peraturan tersebut tidak sejalan dengan prakteknya dimana pelaksanaan sanksi yang diberikan kepada Mediator hanya berupa sanksi teguran lisan maupun tertulis. Bahwa dengan ini munculah rumusan masalah berupa bagaimana posisi mediator dalam mediasi dan sanksi yang sesuai untuk mediator yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja atau pegawai merupakan hubungan timbal balik yang dibutuhkan untuk perusahaan. Selanjutnya mediator dalam hal ini juga memiliki hambatan dalam menyelesaikan perselisihan, mulai dari mempertemukan para pihak atau kurangnya fasilitas yang memadai. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi juga menjelaskan bahwa di satu sisi Mediator dapat memang diberikan teguran oleh Kepala Dinas dapat memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, dengan demikian bahwa jelas mediator disini dapat ditegur secara lisan maupun tetulis yang disatu sisi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk sanksi kepada mediator dalam hal ini adalah pegawai negeri sipil bagian ketenagakerjaan.
031924153024 | 4467 Hat s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain