Karya Ilmiah
TESIS (4259) - Kedudukan Bank Asing Selaku Pemohon Lelang Sekaligus Peserta Dan Pemenang Lelang Objek Hak Atas Tanah
Dalam melakukan penyaluran dana melalui mekanisme kredit, debitur dapat menjaminkan hak atas tanah miliknya untuk dijadikan jaminan apabila debitur tidak bisa melunasi kewajibannya pada Bank selaku kreditur. Apabila terjadi wanprestasi, sesuai pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Pasal 79 Permenkeu Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan bahwa Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka bank selaku kreditur dapat menjadi pemohon lelang sekaligus peserta dan pemenang lelang. Akan tetapi dalam petunjuk pelaksanaan lelang tidak diatur mengenai kedudukan Bank Asing dalam pelaksanaan lelang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Hukum perbankan di Indonesia tidak memberikan definisi dan pengaturan yang jelas terkait kedudukan Bank Asing di Indonesia. Kedudukan Bank Asing di Indonesia setara dengan bank umum yang memiliki fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana pada masyarakat. Bank asing dapat berbentuk kantor cabang maupun berbentuk badan hukum Indonesia. Bank asing yang berbentuk badan hukum Indonesia dapat melakukan permohonan lelang serta menjadi peserta dan pemenang lelang. Sementara itu bank asing yang berbentuk kantor cabang tidak bisa menjadi subyek lelang dikarenakan kantor cabang bank asing tidak dapat melakukan kegiatan perbankan. Maka diperlukan peraturan yang mengatur kedudukan bank asing dalam pelaksanaan lelang.
031924253061 | 4259 Sak k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain