Karya Ilmiah
TESIS (4284) - Pemeriksaan Terhadap Anak Sebagai Saksi Korban Dalam Perkara Pidana Non Asusila Dengan Terdakwa Orang Dewasa
Masih terdapat banyak perbedaan pendapat khususnya dikalangan praktisi hukum dengan akademisi mengenai tata cara pemeriksaan terhadap anak sebagai korban dalam perkara tindak pidana non asusila. Masih banyak yang mengatakan bahwa pemeriksaan harusnya dilakukan secara tertutup hanya terhadap saksi dalam perkara asusila atau dengan terdakwa yang masih berusia di bawah 18 tahun, akan tetapi masih banyak juga pendapat yang mengatakan bahwa seharusnya anak sebagai saksi korban dalam perkara tindak pidana jenis apapun harus dilakukan secara tertutup pemeriksaannya karena.untuk melindungi identitas anak tersebut.
Kata Kunci: tindak pidana, anak sebagai saksi korban, tertutup, terbuka.
031914153028 | 4284 Mur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain